Musik ini pengantar bacaanmu di blog RDM

'Curhat 1 : Pacaran Persetujuan Ortu, Gimana Mbak?'

Tanya:

Assalamualaikum wr.wb..Mbak, langsung aja deh yak, kalau misalnya pacaran itu gak berdua-duaan ditempat sepi, kayak misalnya cowok diajak kerumah trus ortu kami juga ada dirumah malah kadang suka ngobrol bareng,bagaimana mba masih tetep gak bolehkah..??

JAWAB:
Waalaikumsalam wr.wb..Ukhti...aturan islam dibuat oleh Allah secara langsung, diturunkan dalam kitab sucinya dan dlam bentuk sabda2 nabiNya, dan Allah TIDAK PERLU persetujuan siapapun dalam membuat aturan syariat.Dan perlu diketahui bahwa hukum pacaran BUKAN HANYA masalah 'berduaan' saat pacaran. Mungkin yg kamu maksud adalah 'ngapel'nya pacarmu kerumah, dan ada ortu gitu ya? hehe.

Dengan tegas sy katakan bahwa tetap saja TIDAK BOLEH (sebaiknya dihindari).Memangnya hanya itu ketemuan kalian? gak kan? kan pasti ada aktivitas2 bersama selain dirumah? ada jalan2 berdua, boncengan ke sekolah/kampus bareng? nganterin ke mall, nonton, makan diluar, de el del...iya kan???? Perlu diketahui bahwa orang tua samasekali BUKAN PIHAK yg dapat melegalkan pacaran dalam islam, apalagi mau mengklaim dengan istilah pacaran islami. KArena memang saat ini ada banyak ortu yang (MAAF) kurang paham terhadap ajaran islam dan juga sering resah kalau anaknya (terutama anak gadis) belum punya pacar atau tidak mau pacaran.Akibatnya...? Para orgtua yg semacam itu oke-oke saja anak2 mereka pergi kemana saja dengan laki2 bukan mahrom, samapai malam misalnya, dengan alasan 'kan sama pacarnya'.

Lebih jauh lagi bahwa rasulullah sudah mengingatkan:
“Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan ad-dayyuts…” (HR. An-Nasa-i, no. 2562, Ahmad, 2/134).

Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak/orangtua yang membiarkan terjadinya perbuatan buruk dalam keluarganya (Fathul Baari, 10/406. Makna ini disebutkan dalam riwayat lain dari hadits di atas dalam Musnad Imam Ahmad, 2/69).pebuatan buruk dalam keluarganya dalam hal ini adalah membiarkan perbuatan maksiat (pacaran)yg dilakukan anaknya.Jadi maaf ukhti..kesimpulannya: Bagi sya tidak akan membuka peluang sedikitpun tentang legalitas pacaran krn ada banyak sekali hukum2 pergaulan yg dilanggar dan terabaikan disana.
Wallahualam bishowab. semoga dimengeti yaa..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar