Musik ini pengantar bacaanmu di blog RDM

'Ketika Harus Maju dengan Harapan, Atau Mundur dengan Teratur'


Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Tulisan kali ini khusus saya spesialkan dan persembahkan bagi para ikhwan, lebih terkhusus lagi yaitu untuk para 'Ikhwan Jempolan' yg berniat sungguh2 melabuhkan cintanya dalam bingkai pernikahan, dan BUKAN untuk para ikhwan yg hanya berniat utk pacaran..*ke laut aje yee..hehe

Dan untuk para akhwat, boleh kok 'mengintip' catatan ini, siapa tahu anti adalah akhwat yg tersebut dalam tulisan saya kali ini..hihi pede amat yak? :B

Sahabatku..ikhwan shaleh..
Mungkin keinginan hatimu utk menikah sudah menggebu, maisyah (nafkah) juga sudah oke, tapi aisyahnya yg belum ada, gimana dongk..??? sebuah dilema yg kadang bikin kita frustasi.
Tetapi begitu ada akhwat yg menjadi inceran ingin ‘Ditembak’, eh ternyata ada saudara kita yg laen juga memendam hasrat yg sama..sama2 ingin menikahi sang akhwat tersebut.

Bagaimana jika hal ini terjadi dgnmu saudaraku, apa yg harus kita lakukan??

Saya mengambil contoh, tersebutlah Ada dua orang ikhwan, sebut saja namaya A dan B, mereka satu sama lain sama2 mengakui bahwa sudah jatuh cinta dan mencintai seorang akhwat yg sama, sebut saja namanya Lidya.

Si ikhwan A berkata dalam hati, ”Bagaimanapun juga aku harus segera melamar Lidya. Aku gak mau keduluan orang laen”. Maka diapun mulai mempersiapkan segala sesuatunya.

Si ikhwan B juga berkata dalam hati, ”Bagaimana ini? Si A juga mencintai Lidya, sedangkan si A adalah saudaraku seiman..??”. dia cuma berpikir dan berpikir tanpa berbuat apa2, mau melangkah selalu ragu2.

Dan akhirnya mereka ‘berkompetisi’ utk mendapatkan sang ukhti Lidya, tentu saja kompetisinya dengan cara yg sehat dan syari.
Dan singkat cerita, si ikhwan A dengan gagah berani maju dan meminang Lidya. *Horas bah…jempol buat ikhwan yg seperti ini..:D*.

{(Motivasi 1: Jika engkau telah jatuh cinta, maka segera pertanggungjawabkan cintamu..!)}

Maka hal seperti inilah yang saya sebut dengan : Ketika Harus Maju dengan Harapan.
Ketika engkau telah jatuh cinta, yakin dengan niat baikmu, demi menjaga iffah dan mu’ruahmu, maka bulatkan tekad, ucapkan bismillah dan majulah. MAJULAH DENGAN HARAPAN !

Dan disisi laen..,Setelah mengetahui bahwa lidya sudah dikitbah si A, maka ikhwan B harus gigit jari dan menahan sedih karena tiba-tiba wanita tersebut telah dikhitbah oleh sahabatnya. Maka ia pun tenggelam dalam penyesalan tanpa tahu harus berbuat apa-apa,, karena dia terlalu lamban bergerak.

Sahabatku yg budiman..
Mari kita analisa sejenak kasus diatas..:

Kalau si A begitu percaya diri dengan azzamnya, sebaliknya si B justru merasa tidak enak hati. Jika engkau saudaraku, dihadapkan pada situasi seperti ini, bgmna kita harus bersikap sebagai seorang muslim yg baek? Apakah akan ikut juga mengkitbahnya..??

Rasulullah bersabda,” Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya. Maka tidak halal bagi seorang mukmin membeli barang yang telah dibeli saudaranya, dan mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya, hingga laki-laki itu meninggalakannya “ (HR Muslim).

Artinya, jika ada seorang wanita yg kepadanya engkau memiliki kecenderungan dan ternyata dia telah dikitbah orang lain, maka haram bagimu utk mengkitbahnya juga. Kecuali setelah diketahui bahwa wanita tersebut dengan terang2an telah menolak kitbah orang pertama yg meminangnya.

Jiika engkau mengaku seorang ikhwan yg baek, maka persilakanlah saudaramu utk meminang wanita tersebut. Dan jika kitbahnya diterima, maka engkau harus merelakannya, sabar, dan tawakalkan kepadaNya. Dan itulah saatnya engkau harus MUNDUR DENGAN TERATUR.

{( Motivasi 2 : CINTA ITU MEMPERSILAKAN, DAN YANG LAIN ADALAH PENGORBANAN (kata om Salim A . Fillah) )}.
Lalu setelah itu apakah kita harus patah hati dan dendam dengan sahabatmu si ikhwan A..?
Hmmm..ingatlah, siapa yg memelihara dendam dalam hatinya, maka dialah yg akan menjadi korban pertama kali. Dengan dendam juga akan menjadikan kamu gak terlihat sholeh di mata saudara2mu kaum muslimin.

Maka..ketika saat itu engkau harus mundur dengan teratur, tapi jangan patah hati dan patah semangat, apalagi sampai alergi dan trauma lalu menutup diri dari semua ukhti..^.^
Karenanya, tanpa tendensi apapun saya ingin menyarankan bahwa ‘harapan itu masih ada’.

{(Motivasi 3 : Masa depan cinta sucimu tidak harus pupus begitu saja saat wanita yang engkau suka telah dikhitbah orang lain)}. *salah sendiri gak berani..hehe

Namun semua tergantung keberanianmu, beranikah engkau ikut turun ke gelanggang dengan ikut mengkhitbah si dia , sebagai bukti kesungguhan dan perjuanganmu ? BUKAN dengan sifat pengecut yg hanya berani mengatakan ‘maukah kamu jadi pacarku?’ hadeh ini mah bukan ikhwan jantan tapi ikhwan bakwan :D.

Sahabatku ikhwan..
Sungguh, tanpa bermaksud memprovokasi, sebenarnya ada beberapa kondisi yang memperbolehkan kita untuk mengkhitbah wanita yang mungkin telah di khitbah, dan bahasan ini pun sudah banyak di bahas oleh para ulama .
Kondisi tersebut antara lain:

Pertama : Khitbah yang pertama telah jelas di tolak, atau pihak lelaki jelas telah membatalkannya.

Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya. Maka tidak halal bagi seorang mukmin membeli barang telah dibeli saudaranya, dan mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya, hingga laki-laki itu meninggalaknnya” (HR Muslim).

Untuk kasus ini, berarti engkau memang bersikap cukup pasif dengan senantiasa menunggu-nunggu keputusan baik dari pihak keluarga perempuan, atau juga keseriusan laki-laki yang mengkhitbah.

Kedua : Laki-laki yang mengkhitbah tersebut mengijinkan dan memperbolehkan engkau ikut mengkhitbah.

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda: “Dan janganlah seorang laki-laki mengkhitbah (wanita) yang telah dikhitbah laki-laki lain hingga laki-laki yang mengkhitbah sebelumnya meninggalkannya atau diizinkan laki-laki itu” (HR Muslim).

Dalam kasus ini mungkin engkau beruntung, karena ikhwan A yang telah mengkhitbah tadi adalah seorang yang percaya diri dan gentle, mau ‘bertanding’ satu lawan satu denganmu. Maka ia memperbolehkanmu mengkhitbah wanita yang juga telah dia khitbah. Memang jarang ada ikhwan tipe semacam ini, tapi bisa jadi engkau termasuk yang beruntung saat hal ini terjadi padamu, hehe..^.^

Bagi keluarga wanita, saya ingatkan kembali bahwa hal ini harus dipahami dengan baik agar tidak tergesa-gesa menolak khitbah pertama atau laki-laki yang datang kedua, sementara laki-laki pertama telah menyetujui.
Dan bagi si ikhwan, harus ingat.., pastikan bahwa engkau dan ‘sainganmu’ tersebut harus sama-sama mempunyai perjanjian yang fair, bahwa ukhuwah tetap solid dan tidak akan terpecah apapun hasil yang akan diterima nantinya.

Ketiga : Boleh, Jika engkau tahu pasti bahwa belum ada jawaban yang jelas dari pihak akhwat.

Dalam Syarah Sunan Tirmidzi, disebutkan oleh ungkapan Imam Syafi’I : bahwa Makna hadist : ‘Dan janganlah seorang laki-laki mengkhitbah (wanita) yang telah dikhitbah “,
bagi kami (mazhab imam syafi'i), maknanya adalah : jika seorang laki-laki mengkhitbah wanita dan wanita itu ridho (suka) dan cenderung kepadanya , maka tidak boleh seorang pun mengkhitbah wanita itu lagi. Tapi (sebaliknya) selama belum diketahui bahwa wanita itu menerima (khitbah) atau tidak ada kecenderungan kepada laki-laki tadi, maka tidak mengapa mengkhitbah wanita tersebut.

Dalilnya pendapat imam Syafii di atas adalah hadits Nabi saw berikut. Diriwayatkan oleh Fathimah binti Qais, ketika ia sudah selesai masa iddahnya, ia dikhitbah oleh dua orang, yakni Muawiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah saw, beliau kemudian bersabda: Tentang Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya (kiasan untuk menunjukkan sifat suka memukul), sedangkan Muawiyah sangat faqir, tidak punya harta. Nikahlah dengan Usamah bin Zaid (HR Muslim).
Imam Syafi’I menambahkan : hadits tersebut bagi kami, adalah bahwa Fatimah belum memberikan jawaban yang jelas kepada salah satu dari keduanya.

Melengkapi riwayat diatas, mari kita cermati riwayat berikut ini, yang menunjukkan adanya dua khitbah karena belum ada kejelasan dari pihak keluarga perempuan.

Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah : Datang seorang laki-laki pada Rasulullah SAW dan berkata : Ya Rasulullah, kami mempunyai seorang anak gadis yatim yang dikhitbah oleh dua orang, yang satu miskin dan yang satu adalah orang kaya. Dia (anak gadis kami) cenderung (cinta) pada yang miskin, sementara kami lebih menyukai pada yang kaya. Maka Rasulullah bersabda : “ Tidak pernah terlihat (lebih menakjubkan) bagi dua orang yang saling mencintai seperti pernikahan “ (HR.Ibnu Majah, Kitab Al-Luma’ fi asbabil wurud hadits)

Dalam dua riwayat di atas, jelas-jelas ada dua khitbah, tetapi Rasulullah bukannya memarahi sang perempuan dan keluarganya, misalnya dengan kata-kata : mengapa menerima khitbah dua kali ? , TETAPI beliau justru memberikan saran tentang pilihan yang semestinya di putuskan. Wallahua'lam.

Akhirnya, sekali lagi saya mengingatkan bahwa hal-hal yang termaktub di atas JANGAN di salah gunakan, tetapi di jalankan dengan penuh niatan baik, tanpa tendensi hawa nafsu syahwat, dan tetap dengan menjunjung tinggi nilai ukhuwah islamiyah. Bila perlu konsultasikan kembali dengan murobi antum atau ustadz yg kapasitas keilmuannya tentu jauh diatas apa yg saya pahami dan sampaikan disini.

Mengapa saya menuliskan ini, karena banyak hasil dari pemahaman yang salah dari larangan khitbah, kemudian membuat banyaknya pernikahan dengan keterpaksaan, yang selanjutnya akan mengarah ke perselingkuhan dan sejenisnya. Naudzubillah tsuma naudzubillah.


Barakallahufikum..semoga bermanfaat
Banyak sayang dan cinta,
Wassalamualaikum
-----------------------

-Ref: Hatta Syamsudin : INDONESIA OPTIMIS.COM-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar