Musik ini pengantar bacaanmu di blog RDM

'Menolak PinangaN Ikhwan yang Baik Agamanya'

Bismillah..
Sahabatku, kutulis 'kado' ini khusus buat saudari2ku akhwati fillah..

Banyak mungkin dari engkau yg bertanya dan bnyak yg dilema ketika dihadapkan pada kasus: menerima atau menolak pinangan/lamaran seorg ikhwan yg baik agamanya? karena ada hadist yg mengatakan bahwa jika ada laki2 yg baik agamanya lalu datang meminang, dan jika engkau menolaknya maka akan terjadilah kerusakan di bumi dan fitnah yg besar.

Sahabatku..
sebuah hadist tidak bisa serta merta harus dimaknai sesuai teks zahir ukhti..
kalau hadist tsb dimaknai harfiah, mka dulu fatimah tidak mungkinn menolak abu bakar, umar,usman, dan shabat lainnya.

apkh abubakar bukan seorg yg sholeh? rasulullah bhkan mengatakan 'seandainya iman sluruh manusia dibumi ini ditimbang disatu sisi, dan iman abubakar disisi yg lain, niscaya iman abubakar lbih berat timbangannya'. Tp apa? fatimah menolak.
Lalu datang umar alfaruq, sang pemisah antara haq dan batil, apa fatimah lgsg menerima?  fatimah menolak.
datang pula Usman bin Affan yg pemalu dan kayaraya, akhlak dan imannya sperti apa kita jg tau, tp apkh fatimah menerima? usman jg ditolak.
dan terakhir ketika Ali yg datang, karena sebelumnya Fatimah memiliki kecenderungan kepada Ali, maka fatimah menerima dgn ridho dan rasulullah menyambutnya dgn ucapan ‘ahlan wa sahlan’. Subhanallah..

nah, dr sini bsa diambil ksimpulan, bhwa hadist diatas tidak sertamerta bsa dimaknai secara zahir teks. masalah jodoh berkaitan jg dg hati dan akal sseorg. manusia boleh memilih sesuai kecenderungan dan kemantapan hatinya. wlaupun dia sholeh, akhlak baek, tp hati tdk bsa menerima, maka menolakpun BUKAN sesuatu yg dosa. wallahualam.

Juga dikatakan dalam hadist: 'Dinikahi wanita karena 4 perkara, agamanya, kecantikannya, hartanya, dan nasabnya. maka pilihlah wanita krn agamanya maka engkau akan beruntung'.

Hadist tersebut memang dalam makna implisit ditujukan bagi kaum laki2, tp hal tersebut juga bersifat umum. Artinya hadist itu juga berlaku untuk kaum wanitanya juga dalam memutuskan pilihannya menerima pinangan dari laki2.

LALU..BAGAIMANA KITA MENERAPKAN HADIST TERSEBUT DALAM APLIKASINYA DI DUNIA NYATA..??

Jika kita hanya membaca teks hadist dan menerapkan apa adanya tanpa pemahaman maka pikiran kita akan cenderung saklek dan menghukumi mutlak bahwa jika kita menolak pinangan ikhwan yg baik agamanya berarti kita telah menyalahi hadist tersebut dan membuka peluang terjadinya fitnah dibumi.

hehe..padahal islam gak seperti itu sobatku...Gak gitu-gitu amat kok..
pertanyaan diatas pernah ditanyakan juga kepada saya beberapa waktu lalu oleh seorg ukhti..(hmmm yg merasa pasti senyum2 malu membaca ini..;) ).

Laluuuu..Bagaimana sebenarnya hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki (walaupun agamanya baek atau bisa dikatakan ikhwan shaleh..?)

Jawaban: (PAHAMI KATA YG SY BERI HURUF KAPITAL dan TERCETAK TEBAL):

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanya oleh seorang wanita dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau menjawab:
“Apabila engkau TIDAK BERHASRAT untuk menikah dengan seseorang, maka engkau TIDAKLAH BERDOSA untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang shaleh. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang shaleh dan DISERTAI DENGAN KECENDERUNGAN HATI terhadapnya.

Namun bila engkau menolaknya dan tidak menyukainya karena perkara agamanya, sementara dia adalah seorang yang shaleh dan berpegang teguh dengan agama, maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin, padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah. Engkau juga berdosa karena membenci keteguhannya dalam memegang agama ini.
AKAN TETAPI baiknya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan kesalehannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, SELAMA TIDAK ADA DIHATIMU KECENDERUNGAN terhadapnya".
Wallahu a’lam.

Demikian sedikit yg bisa sya sampaikan.
semoga menjadi pencerahan buatmu yg sedang galau ukh..hehehe

RUJUKAN : (Syaikh Shalih al-Fauzan, 3/226—227, dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 2/706—707)

5 komentar:

  1. kenapa nggak bisa di copi paste..?

    BalasHapus
  2. syukron , jawabannya siip, galau tingkat propinsi lumayan terobati, :-)

    bisa kok di copy paste akh Andy, pake android or PC bisaaa.

    BalasHapus
  3. ulasan anda bagus,tapi jangan lupa ada hadis lain yg kalao tidak salah berbunyi yg artinya,"seorang budak yang hitam legam tapi beriman dan bertakwa itu jauh lebih baik kamu nikahi dari pada seorang yang rupawan dan bangsawan tapi tidak beriman walau engkau menyukainya(mencintainya)." untuk jelasnya mungkin anda lebih tau tentang hadis ini.

    BalasHapus
  4. ulasan anda bagus,tapi jangan lupa ada hadis lain yg kalao tidak salah berbunyi yg artinya,"seorang budak yang hitam legam tapi beriman dan bertakwa itu jauh lebih baik kamu nikahi dari pada seorang yang rupawan dan bangsawan tapi tidak beriman walau engkau menyukainya(mencintainya)." untuk jelasnya mungkin anda lebih tau tentang hadis ini.

    BalasHapus