Bismillaah..
tulisan ini saya awali dengan mengutip hadist
berikut:
"Rasulullah bersabda : Seorang wanita yg
barakah dan mendapat anugerah Allah adalah yg maharnya murah, mudah
menikahinya, dan akhlaknya baik. Namun sebaliknya, wanita yang celaka adalah yg
mahal maharnya, sulit menikahinya dan buruk akhlaknya"(HR.Bukhari).
Banyak bertebaran di dumay ini tulisan2 yg
mengatakan bahwa mahar alquran atau seperangkat alat sholat membawa
tanggungjawab berat bagi kedua mempelai.
bagaimana sebenarnya islam memandang hal
ini..?
Mari kita analisa lebih jauh dengan pemahaman
yg lebih luas.
Bicara pernikahan dan akan menikah? Bikin
mupeng, bgitu dulu yg saya rasakan ketika saya belum menikah. Tapi belajar
masalah pernikahan boleh kan? Persiapan gitu ceritanya.
Ada cerita sedikit dari pengalaman saya dulu
yg tetap saya ingat sampai sekarang.
Begini, suatu siang seorang teman saya yang
cantik, kalem dan anggun plus sholehah (suit suit...) menanyakan bagaimana
sekiranya jika calon suaminya ingin memberi mahar berupa Al Quran kepadanya.
Saya jawab "that's the best gift for you" .
Dia lalu berkata, "Namun kata Murobbiku
Al Quran membawa konsekuensi yang berat dalam pernikahan saya. Karena arti
pemberian mahar Al Quran adalah sang suami akan mengajarkan nilai2 Al Quran
kepada istrinya di sepanjang pernikahannya. Sang istri harus benar2 kaffah
menjalankan najaran dalam Al Quran. Bagaimana jika suami saya meninggal sebelum
dia selesai mengajari saya? Atau saya menjadi tidak bisa kaffah menjalankan Al
Quran?. Bukankah kami berdua akan berdosa? Mahar ini terlalu berat buat
saya"
Hmm..jadi kepikiran nih, pengen nikah lagi
deh :D. Nah lho lagi-lagi. Maaf-maaf, jadi kepikiran untuk memutar memory
kepahaman saya tentang hakikat sebuah mahar dalam pernikahan, juga buka-buka
rak buku, nyari tau apa sih sebenarnya mahar? Apa artinya dalam pernikahan?
Adakah dampaknya dalam pernikahan?
Ok, mahar adalah suatu hak yang ditentukan
oleh syariah (yang wajib diberikan) untuk wanita sebagai ungkapan hasrat
seorang laki-laki pada calon istrinya, juga sebagai wujud cinta kasih serta
ikatan tali kesuciannya. Mahar juga disebut sebagai shidaq yang berarti
kebenaran, kebenaran dan kesungguhan cinta kasih seorang lelaki kepada
kekasihnya.
Dari pengertian ini bisa kita pahami bahwa
mahar adalah wujud cinta seorang lelaki kepada kekasihnya. Wujud kesungguhannya
untuk menikahi sang pujaan hati. Karena ini adalah sebuah janji, saya pikir
seorang lelaki wajib paham apa arti mahar yang dia berikan. Kan nggak lucu saat
seorang lelaki berjanji tapi dia ternyata nggak paham janjinya sendiri.
Aih...jadi bingung dong....
Ada lelaki yang ingin memberikan Al Quran,
sebagai wujud janjinya untuk membawa nilai2 Al Quran dalam kehidupan rumah
tangganya bersama sang istri. Ada pula yang memberi seperangkat alat sholat.
Ini dimunculkan dari keinginan sang suami untuk menjaga kekaffahan sang istri
dalam menegakkan sholat mengingat segala amalan istri baik yang benar maupun yg
salah akan menjadi tanggung jawabnya setelah akad. Atau ada yang memberi uang
sejumlah tanggal pernikahan mereka, sebagai wujud kesiapan sang suami memenuhi
segala kebutuhan hidup wanita. Ada yang membawa cincin sebagai janji untuk
selalu membekali istri dengan harta untuk memenuhi kebutuhannya sekaligus bentuk
cinta kasih yg akan selalu melekat bersama istrinya.
Untuk mudahnya, sang lelaki menanyakan apa
hadiah yang diinginkan sang wanita? Ada teman saya yang meminta sang calon
suami membelikan 29 judul buku yang dirasa sangat penting ilmunya oleh sang wanita.
Ada juga yang meminta kakaknya membaca surat Ar-Rahman (surat ke 55, 78 ayat)
dimana pada ayat "Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu
dustakan?" diulang sekitar 30 kali.
Hmmm...jika sang kakak membaca surat ini dan
menghayati isinya, betapa bermaknanya janji sang kakak untuk tidak mengingkari
nikmat Allah. Subhanallah...
Saat si calon suami berusaha memenuhi semua
keinginan wanita ini, maka bisalah dinilai kesungguhan calon suami untuk
memenuhi semua kebutuhan dan keinginan sang wanita (tentu saja keinginan yang
menuju kebaikan). Hmmm...saat si kakak memenuhi keinginannya, tentu sang adik
akan sangat bahagia. kakakku sayang, terima kasih sudah memenuhi keinginanku.
Uhuk uhuk...love is in the air..It is so suwit gitu lho... hehe
Nah, sesuai hadits Nabi di atas, wanita yang
membawa berkah adlah yang paling murah maharnya. Artinya memang wanita berhak
meminta janji kepada sang calon suami, namun tentu saja bentuk janji ini
janganlah yang menyulitkan pihak laki-laki sehingga setelah menikah tidak ada
penyesalan jika pernikahan itu suatu kali tidak langgeng.
Namun begitu, saya masih ingat ketika
murobiyah saya dulu berkata, "Para lelaki, datangilah keluarga calon
istrimu dengan harta yang cukup sehingga kau tunjukkan kekuatan kalian para
lelaki untuk menopang kehidupan calon istrimu. Tunjukkan bahwa kaum lelaki
Islam adalah kaum yang mampu bertanggung jawab".
Betapa indahnya Islam, sang wanita diajarkan
untuk tidak menyulitkan dan sang lelaki diajarkan untuk lebih dermawan.
Dari pengertian di atas, bolehlah dilihat
bahwa mahar sebenarnya adalh urusan privacy berdua antara mempelai pria dan
wanita. Mahar adalah perwujudan cinta kasih dua orang manusia yg mewujudkan
cintanya dalam halalan thoyibah. Atas dasar pengertian ini, murobiyah saya
berpendapat bahwa mahar tak selayaknya disebutkan di depan umum saat akad. Hal
ini karena mahar itu urusan berdua saja, dunia tak perlu ikut menguping janji
mereka.
Hmmm... maybe right. Namun selain aspek
personal, mahar ternyata mempunyai aspek sosial dimana dia membawa pesan2 syiar
dakwah sehingga perlu dilafalkan dengan jelas di depan khalayak. hal inipun
juga tidak dilarang dalam syariat.
Dulunya, banyak lelaki yang memberikan mahar
Al Quran beserta seperangkat alat sholat sebagai wujud janjinya untuk membawa
ajaran2 agama ke dalam kehidupan rumah tangga mereka. Ditengarai kebudayaan ini
menjadi hanya sekedar simbol dimana kedua mempelai malah telah lupa apa makna
besar dibaliknya. Akhirnya mahar ini kehilangan makna syiar agamanya dan
terkesan hanya sebagai kebiasaan umum saja. Ah, sayang sekali. Padahal makna
yang terbawa di dalam mahar itu sangat indah.
Kembali ke pertanyaan teman saya: yang
menurut saya tentunya paham akan arti mahar yang akan diterimanya, maka apakah
pemberian Al Quran ini menjadi terlalu sulit untuk diterima? Hmmm...selama
kedua mempelai memahami apa makna pemberian mahar ini, maka menurut saya tentu
saja mahar ini tidak memberatkan. Saya yakin calon suami saudari saya ini
sangatlah kuat janjinya untuk membawa ajaran2 Al Quran dalam kehidupan rumah
tangganya (secara saya kenal calon pengantin pria dan saya tidak meragukan
kehanifannya dalam menjaga ajaran agama).
Apakah kesulitan penerapan ajaran Al Quran
harus menghalangi niat baik ini? Tentu saja tidak. Malah menurut saya ini
adalah niatan yang amat mulia. Saat sang lelaki berjanji membawa dan bersama
mempelajari kalam Illahi di rumah mereka dan sang wanita menerima serta menjaga
janji itu. bukankah ini romantis?
Saya
yakin Allah akan meridhoi niatan baik ini. Jika ternyata kekaffahan proses
belajar itu belum optimal nantinya setelah mereka menikah, apakah Allah akan
menggugurkan rahmatNya? Tentu saja tidak...karena Allah akan mempermudah niatan
baik hamba-hambaNya. Dan bukankah berproses itu memerlukan sikap berkhusnudzon
pada Allah? Yakin dengan prasangka baik bahwa Allah akan menjaga niatan baik
kedua mempelai dalam membawa kalam Illahi dalam rumah tangganya.
Ah, saudariku...Al Quran sungguh indah...jika
aku adalah kamu, tak akan ragu aku menerimanya. AKU ADALAH SEPERTI PRASANGKA
HAMBAKU. jika kalian berpikir bahwa mahar alquran terlalu berat dgn alasan
karena suami harus mengajarkan nilai2 alquran yg tentu saja butuh pemahaman
agama yg luas, dan diarasa suami tidaka akn sanggup, maka kalian boleh meminta
mahar selain alquran.
Hal ini didasarkan pada ayat berikut:
"Maka isteri-isteri yg telah kamu
nikmati (setubuhi) diantara mereka, berikanlah maharnya kepada mereka (dengan
sempurna)" (Q.s An nisa,24)
Begitu juga dalam ayat selanjutnya :
"Kawinilah mereka dgn seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin
mereka sesuai dengan kadar yang pas" (Q.s An nisa, 25).
Dari 2 ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa
pemberian mahar tidak harus berupa alquran atau seperangkat alat sholat yg
diyakini membawa konsekwensi berat bagi mempelai shingga takut tidak sanggup
melakukannya dan malah akan menjadi dosa.
Karena itu pada lafaz '....berikanlah mas
kawin mereka sesuai dengan kadar yang pas', itu artinya pemberian mahar adalah
sesuai kemampuan kita dan kesepakatan 2 pihak dalam mewujudkan makna dari mahar
itu sendiri. karena itu lebih dianjurkan adlam pemberian mahar itu adalah
berupa barang yg bisa diuangkan. KENAPA..? karena arti dari mahar itu sendiri
sebagai pemberian calon suami kpd istri untuk bisa digunakan sebagai antisipasi
ketika kebutuhan hidup tidak lagi bisa ditanggung oleh suami. contoh, ternyata
suami meninggal lebih dulu atau suatu hari ternyaat suami dipecat dari
pekerjaan shingga tidak ada pendapatan keluarga utk kebutuhan sehari-hari, maka
mahar itu bisa digunakan untuk 'diuangkan'.
Bahkan di jaman rasul dan sahabat dulu,
beliau rasulullah selalu menganjurkan mahar bagi yg hendak menikah yaitu berupa
barang berharga seperti uang atau perhiasan, dan bukan alquran atau seperangkat
alat sholat. ketika dulu Ali bin abi thalib melamar fatimah, rasulullah jg
meminta agar Ali memberikan mahar kepada fatimah berupa baju besi dan
pedangnya, bukan alquran.
Paham ya sahabat2ku..
Demikian yg bisa saya sampaikan, semoga
bermanfaat.
jabat erat dan salam hangat,
SenyuM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar