Musik ini pengantar bacaanmu di blog RDM

'Maharku Adalah Janjiku (?)'












Bismillaah..

tulisan ini saya awali dengan mengutip hadist berikut:     
"Rasulullah bersabda : Seorang wanita yg barakah dan mendapat anugerah Allah adalah yg maharnya murah, mudah menikahinya, dan akhlaknya baik. Namun sebaliknya, wanita yang celaka adalah yg mahal maharnya, sulit menikahinya dan buruk akhlaknya"(HR.Bukhari).

Banyak bertebaran di dumay ini tulisan2 yg mengatakan bahwa mahar alquran atau seperangkat alat sholat membawa tanggungjawab berat bagi kedua mempelai.
bagaimana sebenarnya islam memandang hal ini..?
Mari kita analisa lebih jauh dengan pemahaman yg lebih luas.

Bicara pernikahan dan akan menikah? Bikin mupeng, bgitu dulu yg saya rasakan ketika saya belum menikah. Tapi belajar masalah pernikahan boleh kan? Persiapan gitu ceritanya.

Ada cerita sedikit dari pengalaman saya dulu yg tetap saya ingat sampai sekarang.
Begini, suatu siang seorang teman saya yang cantik, kalem dan anggun plus sholehah (suit suit...) menanyakan bagaimana sekiranya jika calon suaminya ingin memberi mahar berupa Al Quran kepadanya. Saya jawab "that's the best gift for you" .

Dia lalu berkata, "Namun kata Murobbiku Al Quran membawa konsekuensi yang berat dalam pernikahan saya. Karena arti pemberian mahar Al Quran adalah sang suami akan mengajarkan nilai2 Al Quran kepada istrinya di sepanjang pernikahannya. Sang istri harus benar2 kaffah menjalankan najaran dalam Al Quran. Bagaimana jika suami saya meninggal sebelum dia selesai mengajari saya? Atau saya menjadi tidak bisa kaffah menjalankan Al Quran?. Bukankah kami berdua akan berdosa? Mahar ini terlalu berat buat saya"

Hmm..jadi kepikiran nih, pengen nikah lagi deh :D. Nah lho lagi-lagi. Maaf-maaf, jadi kepikiran untuk memutar memory kepahaman saya tentang hakikat sebuah mahar dalam pernikahan, juga buka-buka rak buku, nyari tau apa sih sebenarnya mahar? Apa artinya dalam pernikahan? Adakah dampaknya dalam pernikahan?

Ok, mahar adalah suatu hak yang ditentukan oleh syariah (yang wajib diberikan) untuk wanita sebagai ungkapan hasrat seorang laki-laki pada calon istrinya, juga sebagai wujud cinta kasih serta ikatan tali kesuciannya. Mahar juga disebut sebagai shidaq yang berarti kebenaran, kebenaran dan kesungguhan cinta kasih seorang lelaki kepada kekasihnya.

Dari pengertian ini bisa kita pahami bahwa mahar adalah wujud cinta seorang lelaki kepada kekasihnya. Wujud kesungguhannya untuk menikahi sang pujaan hati. Karena ini adalah sebuah janji, saya pikir seorang lelaki wajib paham apa arti mahar yang dia berikan. Kan nggak lucu saat seorang lelaki berjanji tapi dia ternyata nggak paham janjinya sendiri. Aih...jadi bingung dong....

Ada lelaki yang ingin memberikan Al Quran, sebagai wujud janjinya untuk membawa nilai2 Al Quran dalam kehidupan rumah tangganya bersama sang istri. Ada pula yang memberi seperangkat alat sholat. Ini dimunculkan dari keinginan sang suami untuk menjaga kekaffahan sang istri dalam menegakkan sholat mengingat segala amalan istri baik yang benar maupun yg salah akan menjadi tanggung jawabnya setelah akad. Atau ada yang memberi uang sejumlah tanggal pernikahan mereka, sebagai wujud kesiapan sang suami memenuhi segala kebutuhan hidup wanita. Ada yang membawa cincin sebagai janji untuk selalu membekali istri dengan harta untuk memenuhi kebutuhannya sekaligus bentuk cinta kasih yg akan selalu melekat bersama istrinya.

Untuk mudahnya, sang lelaki menanyakan apa hadiah yang diinginkan sang wanita? Ada teman saya yang meminta sang calon suami membelikan 29 judul buku yang dirasa sangat penting ilmunya oleh sang wanita. Ada juga yang meminta kakaknya membaca surat Ar-Rahman (surat ke 55, 78 ayat) dimana pada ayat "Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?" diulang sekitar 30 kali.
Hmmm...jika sang kakak membaca surat ini dan menghayati isinya, betapa bermaknanya janji sang kakak untuk tidak mengingkari nikmat Allah. Subhanallah...

Saat si calon suami berusaha memenuhi semua keinginan wanita ini, maka bisalah dinilai kesungguhan calon suami untuk memenuhi semua kebutuhan dan keinginan sang wanita (tentu saja keinginan yang menuju kebaikan). Hmmm...saat si kakak memenuhi keinginannya, tentu sang adik akan sangat bahagia. kakakku sayang, terima kasih sudah memenuhi keinginanku. Uhuk uhuk...love is in the air..It is so suwit gitu lho... hehe

Nah, sesuai hadits Nabi di atas, wanita yang membawa berkah adlah yang paling murah maharnya. Artinya memang wanita berhak meminta janji kepada sang calon suami, namun tentu saja bentuk janji ini janganlah yang menyulitkan pihak laki-laki sehingga setelah menikah tidak ada penyesalan jika pernikahan itu suatu kali tidak langgeng.
Namun begitu, saya masih ingat ketika murobiyah saya dulu berkata, "Para lelaki, datangilah keluarga calon istrimu dengan harta yang cukup sehingga kau tunjukkan kekuatan kalian para lelaki untuk menopang kehidupan calon istrimu. Tunjukkan bahwa kaum lelaki Islam adalah kaum yang mampu bertanggung jawab".
Betapa indahnya Islam, sang wanita diajarkan untuk tidak menyulitkan dan sang lelaki diajarkan untuk lebih dermawan.

Dari pengertian di atas, bolehlah dilihat bahwa mahar sebenarnya adalh urusan privacy berdua antara mempelai pria dan wanita. Mahar adalah perwujudan cinta kasih dua orang manusia yg mewujudkan cintanya dalam halalan thoyibah. Atas dasar pengertian ini, murobiyah saya berpendapat bahwa mahar tak selayaknya disebutkan di depan umum saat akad. Hal ini karena mahar itu urusan berdua saja, dunia tak perlu ikut menguping janji mereka.
Hmmm... maybe right. Namun selain aspek personal, mahar ternyata mempunyai aspek sosial dimana dia membawa pesan2 syiar dakwah sehingga perlu dilafalkan dengan jelas di depan khalayak. hal inipun juga tidak dilarang dalam syariat.

Dulunya, banyak lelaki yang memberikan mahar Al Quran beserta seperangkat alat sholat sebagai wujud janjinya untuk membawa ajaran2 agama ke dalam kehidupan rumah tangga mereka. Ditengarai kebudayaan ini menjadi hanya sekedar simbol dimana kedua mempelai malah telah lupa apa makna besar dibaliknya. Akhirnya mahar ini kehilangan makna syiar agamanya dan terkesan hanya sebagai kebiasaan umum saja. Ah, sayang sekali. Padahal makna yang terbawa di dalam mahar itu sangat indah.

Kembali ke pertanyaan teman saya: yang menurut saya tentunya paham akan arti mahar yang akan diterimanya, maka apakah pemberian Al Quran ini menjadi terlalu sulit untuk diterima? Hmmm...selama kedua mempelai memahami apa makna pemberian mahar ini, maka menurut saya tentu saja mahar ini tidak memberatkan. Saya yakin calon suami saudari saya ini sangatlah kuat janjinya untuk membawa ajaran2 Al Quran dalam kehidupan rumah tangganya (secara saya kenal calon pengantin pria dan saya tidak meragukan kehanifannya dalam menjaga ajaran agama).
Apakah kesulitan penerapan ajaran Al Quran harus menghalangi niat baik ini? Tentu saja tidak. Malah menurut saya ini adalah niatan yang amat mulia. Saat sang lelaki berjanji membawa dan bersama mempelajari kalam Illahi di rumah mereka dan sang wanita menerima serta menjaga janji itu. bukankah ini romantis?

 Saya yakin Allah akan meridhoi niatan baik ini. Jika ternyata kekaffahan proses belajar itu belum optimal nantinya setelah mereka menikah, apakah Allah akan menggugurkan rahmatNya? Tentu saja tidak...karena Allah akan mempermudah niatan baik hamba-hambaNya. Dan bukankah berproses itu memerlukan sikap berkhusnudzon pada Allah? Yakin dengan prasangka baik bahwa Allah akan menjaga niatan baik kedua mempelai dalam membawa kalam Illahi dalam rumah tangganya.

Ah, saudariku...Al Quran sungguh indah...jika aku adalah kamu, tak akan ragu aku menerimanya. AKU ADALAH SEPERTI PRASANGKA HAMBAKU. jika kalian berpikir bahwa mahar alquran terlalu berat dgn alasan karena suami harus mengajarkan nilai2 alquran yg tentu saja butuh pemahaman agama yg luas, dan diarasa suami tidaka akn sanggup, maka kalian boleh meminta mahar selain alquran.
Hal ini didasarkan pada ayat berikut:
"Maka isteri-isteri yg telah kamu nikmati (setubuhi) diantara mereka, berikanlah maharnya kepada mereka (dengan sempurna)" (Q.s An nisa,24)

Begitu juga dalam ayat selanjutnya : "Kawinilah mereka dgn seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pas" (Q.s An nisa, 25).

Dari 2 ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian mahar tidak harus berupa alquran atau seperangkat alat sholat yg diyakini membawa konsekwensi berat bagi mempelai shingga takut tidak sanggup melakukannya dan malah akan menjadi dosa.
Karena itu pada lafaz '....berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pas', itu artinya pemberian mahar adalah sesuai kemampuan kita dan kesepakatan 2 pihak dalam mewujudkan makna dari mahar itu sendiri. karena itu lebih dianjurkan adlam pemberian mahar itu adalah berupa barang yg bisa diuangkan. KENAPA..? karena arti dari mahar itu sendiri sebagai pemberian calon suami kpd istri untuk bisa digunakan sebagai antisipasi ketika kebutuhan hidup tidak lagi bisa ditanggung oleh suami. contoh, ternyata suami meninggal lebih dulu atau suatu hari ternyaat suami dipecat dari pekerjaan shingga tidak ada pendapatan keluarga utk kebutuhan sehari-hari, maka mahar itu bisa digunakan untuk 'diuangkan'.

Bahkan di jaman rasul dan sahabat dulu, beliau rasulullah selalu menganjurkan mahar bagi yg hendak menikah yaitu berupa barang berharga seperti uang atau perhiasan, dan bukan alquran atau seperangkat alat sholat. ketika dulu Ali bin abi thalib melamar fatimah, rasulullah jg meminta agar Ali memberikan mahar kepada fatimah berupa baju besi dan pedangnya, bukan alquran.

Paham ya sahabat2ku..
Demikian yg bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.

jabat erat dan salam hangat,
SenyuM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar