Musik ini pengantar bacaanmu di blog RDM

'Mahar Hafalan Alquran,, BOLEHKAH?'

Bismillah..
Tulisan pendek dan singkat ini hnyalah untuk menjawab pertnyaan yg masuk ke inbox dari sahabat2ku akhwaty fillah yg kiranya sedang dalam proses khitbah menuju nikah, yg mana masih ada keragu2an tentang sebuah mahar berupa hafalan surat dalam Alquran.

BOLEHKAH wanita meminta mahar kepada ikhwan calon suami yg mengkhitbah dgn mahar hafalan alquran..???


Kalau pertanyaannya boleh atau tidak, maka jawabannya BOLEH. Namun jika pertanyaannya, adakah yang lebih baik atau lebih utama mana antara hafalan Alquran dengan mahar yang sifatnya materi? maka disini kami coba memberi penjelasan.

Mahar atau mas kawin tidak dapat tidak hukumnya adlh syarat dalam sah/tidaknya suatu proses perkawinan. Itu artinya jika pernikahan dilangsungkan tanpa mahar maka nikahnya tidak sah dan pernikahan itu batal dlm pandanga hukum syariat.

Syaikh Abu Bakr Jabi Al Jazairi dalam kitabnya Minhajul Muslim memberikan definisi tentang mahar sebagai berikut:
MAHAR ialah sesuatu yang diberikan suami kepada istri untuk menghalalkan menikmatinya dan hukum mahar adalah WAJIB berdasarkan dalil-dalil berikut:.
'Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan'.

Sabda Rasulullah yang lain:
 "Carilah mahar kendati hanya cincin dari besi." (Muttafaq 'alaih).

Adapun mahar disunnahkan yang murah sesuai dengan sabda Nabi :
"Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya." (Diriwayatkan Ahmad, Al Hakim, dan Al Baihaqi dengan sanad shahih)

Kembali kepada masalah bgaimana kedudukan materi lebih utama drpd hafalan Qur'an, maka berikut dalil yang merupakan dasar atas bolehnya bermahar dengan hafalan Qur'an.

Dari Sahl bin Sa’id berkata, ”Ketika kami berada di tengah2 para sahabat di dekat Rasulullah. tiba-tiba ada seorang perempuan berdiri, lalu menyatakan ’Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (seorang perempuan) menghibahkan diri kepadamu, maka bagaimana pendapatmu tentangnya.’

Kemudian bangun (lagi) kedua kalinya, lalu mengatakan, ’Ya Rasulullah, sesungguhnya ia benar-benar menghibahkan diri kepadamu maka lihatlah bagaimana pendapatmu.’

Kemudian bangunlah ia untuk ketiga kalinya, lantass berujar. ’Ya Rasulullah, sesungguhnya ia telah  menghibahkan diri kepadamu maka perhatikanlah ia bagaimana pendapatmu.’

Maka bangunlah seorang sabahat, lalu mengatakan, ”Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya.

Kemudian beliau bertanya, "Apakah engkau mempunyai barang sebagai mahar?"

Jawabnya, ’Belum.’

Maka, sabda beliau, "Pergilah mencari walaupun sekedar cincin yang terbuat dari besi,"

Maka dia pergi mencarinya. Kemudian datang lalu berkata (kepada beliau), ’Aku tidak mendapatkan apa-apa, walaupun sekedar cincin dari besi,’

Sabda beliau selanjutnya, "Apakah engkau punya hafalan Al-Qur’an?"

Dia menjawab, ’Saya hafal surah ini dan surah ini,’

maka sabda Beliau,  "Pergilah, sungguh saya akan menikahkan kamu dengan mahar hafalan Qur’anmu.” (HR.Bukhari, Muslim II:1040 no:1425, Tirmidzi II:290 no:1121, Ibnu Majah I:608)

dan yg perlu digarisbwahi dari dialog hadist diatas adalah kita mendapatkan penjelasan bhwa yang diperintahkan oleh rasul kepada sahabat ini adalah mencari harta walau itu sekedar cincin besi sebagai mahar.
Beliau TIDAK langsung menanyakan apakah yang bersangkutan mempunyai hafalan Qur'an hanya ketika kemudian pemuda tersebut tidak mendapatkan harta walau sekedar cincin besi disisinya.

Hal ini berarti yang lebih utama sebagai mahar adalah dalam bentuk HARTA dan besarannya disesuaikan dengan yang telah lazim di masyarakat (sebagaimana disebutkan sebelumnya, sekitar 400-500 dirham), dan inilah yang lazim dipraktekkan oleh para Shahabat Nabi.

Ada lagi penguat utk hal ini (Mahar berupa barang/harta), yaitu berkenaan dengan didahulukannya harta sebagai mahar, seperti yang tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan An-Nasai bahwa Rasulullah memerintahkan Ali bin Abi Thalibmemberi sesuatu kepada Fathimah sebelum berhubungan dengannya. Ali bin Abi Thalib berkata,"Aku tidak mempunyai apa-apa." Rasulullah   bersabda,"Mana baju besimu?" Ali bin Abi Thalib   pun memberikan baju besinya sebagai kepada Fatimah sebelum menggauli Fatimah.

SIMAKLAH....! Dalam posisi yang sama, yakni dengan tidak adanya harta, Rasulullah tidak langsung menyuruh sahabat Ali untuk memberikan hafalan Qur'an sebagai mahar kepada Fathimah, karena Beliau bertanya tentang harta yang masih dipunyai Ali berupa baju besi.
Ini menunjukkan bahwa yang ma'ruf dalam perkawinan adalah menggunakan harta sebagai mahar, sedangkan mahar dalam bentuk hafalan Qur'an meski pernah dilakukan bukan kemudian menjadi praktek kelaziman dalam suatu pernikahan.

wallahualam bishowab.
Barakallahufiikum...Semoga bermanfaat ya ukthi..:)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar